Selasa, 10 Maret 2015

Saatnya Perguruan Tinggi Inklusif

Oleh : Budi Wicaksono*
            Pada musim pendaftaran mahasiswa baru seperti saat ini, entah itu Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) maupun Seleksi Masuk Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) sedikit orang memperhatikan persyaratan khusus yang tertera dalam website pendaftaran mahasiswa baru. Apakah kita tidak menyadari kalau adanya persyaratan khusus seperti tidak tunanetra, tunarungu, tunadaksa jika menghendaki memilih sebuah jurusan di perguruan tinggi tertentu secara tidak langsung adalah bentuk diskriminasi secara halus terhadap teman-teman different ability people (difabel). Bagi kebanyakan orang normal seperti kita tidak menjadi masalah yang berarti, namun bagi teman-teman yang memiliki special need hal tersebut membuat mereka pesimis atas mimpi dan cita-cita mereka karena tidak adanya kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi. Mereka secara tidak langsung terfilter oleh sistem tersebut dari awal.
           
          Negara dengan jumlah penduduk mencapai kurang lebih dua ratus tiga puluh juta jiwa ini belum memiliki data yang akurat untuk jumlah difabel. UCP Roda untuk kemanusiaan memperkirakan jumlah difabel di Indonesia mencapai 10% dari total populasi penduduk. Untuk jumlah anak-anak difabelnya sendiri mencapai 6,4 juta jiwa, mirisnya hanya sekitar 50.000 dari mereka yang dapat bersekolah. Tentunya jika situasi ini tidak berubah, bagaiaman nasib difabel Indonesia ke depannya ? Apakah mereka dapat berdaya ?
            Pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah berarti terhadap pemenuhan hak-hak difabel dalam bidang pendidikan dengan meratifikasi konvensi hak-hak difabel. Dalam pasal 24 konvensi hak-hak difabel tentang pendidikan disebutkan setiap anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan di sekolah-sekolah formal. Salah jika kita menghambat difabel untuk memperoleh pendidikan atas alasan difabilitasnya yang dia sandang. Perlu digarisbawahi tidak semestinya setiap difabel belajar di sekolah khusus. Mereka mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan bersekolah di sekolah yang dekat dengan lingkungan mereka, bersama dengan kawan sebaya, sepermainan tentunya dengan setting pendidikan yang inklusif.
            Setting pendidikan inklusif yang mentransformasikan sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi peserta didik untuk berpartisipasi penuh memberikan kesempatan kepada difabel untuk memaksimalkan potensi yang dimilikinya. Adanya sekolah inklusi pada jenjang SD / MI , SMP / MTs, dan SMA / SMK / MA membuktikan adanya komitmen dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Sayangnya, setelah lulus dari jenjang tersebut teman-teman difabel sering dibenturkan pada pilihan sulit yakni bekerja, menganggur atau melanjutkan studi. Bagi teman-teman difabel yang ingin melanjutkan studi harus menjadi bahan pertimbangan karena masih terbatasnya jumlah perguruan tinggi yang memberikan akses pendidikan dan perhatian khusus pada difabel.

            Perguruan Tinggi yang memberikan akses pendidikan bagi difabel di Indonesia baru Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta dan Universitas Brawijaya, Malang. Kedua universitas tersebut tidak hanya memberikan pelayanan pendidikan bagi teman-teman difabel namun juga aktif sebagai pelopor dalam bidang penelitian, kajian, dan pengabdian masyarakat kepada kaum difabel. Melalui pusat studi layanan difabel atau yang biasa dikenal sebagai PSLD kedua universitas tersebut bergerak mengawali pendidikan inklusif. Sangat disayangkan jika dari sekian ratus perguruan tinggi di Indonesia, baru dua universitas yang mengawalinya. Keterbukaan menjadi syarat utama jika sebuah perguruan tinggi menginginkan menjadi inklusif. Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas belajar serta pusat bantuan bagi difabel mendukung setting inklusivitas.
            Pembatasan hak difabel dengan adanya persyaratan khusus masuk sebuah perguruan tinggi perlu kita tinjau ulang.  Bukankah dalam Undang-undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) mengamanatkan kalau setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, lebih lanjut lagi pada pasal 11, ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jika undang-undang sudah mengamanatkan demikian bukan alasan lagi bagi kita untuk menciptakan perguruan tinggi inklusif selanjutnya.

*Mahasiswa Jurusan Teknologi Pendidikan Angkatan 2012
Fakultas Ilmu Pendidikan
Aktif dalam Difable Care Community