Kamis, 19 Februari 2015

Memersatukan Bangsa Melalui Pendidikan Inklusif

Oleh : Budi Wicaksono*

            Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, budaya dan agama.  Semua melebur menjadi satu dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda tetapi tetap satu itulah cermin persatuan dan kesatuan bangsa ini, tak terkecuali dalam aspek pendidikan. Undang-undang Dasar Pasal 31 Ayat 1 Tahun 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dengan merata tanpa terkecuali. Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan jenis pendidikan yang mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. Utamanya bagi anak berkebutuhan khusus pun diberikan kesempatan untuk mengenyam  pendidikan agar harapan dan cita-cita mereka memiliki masa depan.
           
Pendidikan khusus di Indonesia yang kita kenal adalah sekolah luar biasa atau yang lazim kita kenal dengan sebutan SLB. Sejak diterbitkannya Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan / Atau Bakat Istimewa, keberadaan SLB kini terbantukan dengan adanya pendidikan inklusi melalui program sekolah inklusi. Pendidikan inklusi menjadi hal baru di Indonesia karena menggunakan sebuah pendekatan yang mentransformasikan sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Adapun hambatan yang dimaksud mencakup etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain sebagainya.
            Pendidikan inklusif tidak hanya berpusat pada anak berkebutuhan khusus saja melainkan dapat diperuntukan bagi anak yang mengalami kesulitan bahasa, putus sekolah karena sakit, berbeda agama, kekurangan gizi, tidak berprestasi maupun penderita HIV / AIDS. Kesemuanya akan dididik dengan ramah dan penuh kasih sayang tanpa adanya diskriminasi.
            Sekolah inklusi merupakan wujud ideal dari penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia. Sekolah ini memberikan pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama dengan anak lainnya yang normal untuk memaksimalkan potensi yang dimilikinya. Tentunya mereka dididik dan diberi layanan dengan asas  pendidikan yang ramah dan tanpa diskriminasi. Selain pelayanan pendidikan, sekolah inklusi juga memberikan kesempatan bagi siswa yang non berkebutuhan khusus untuk belajar berinteraksi secara spontan melalui hubungan sosial maupun emosional. Tak hanya itu, siswa non berkebutuhan khusus pun akan belajar bagaimana berempati, menolong orang lain dan meningkatkan rasa kepedulian.
            Model penempatan sekolah inklusi pada kelas-kelas tertentu menjadikan berbeda dengan sekolah reguler. Perbedaan ini bukan berarti menyekat siswa dengan kekurangan yang dimiliki, tetapi menggambarkan pendidikan yang humanis. Model penempatan yang dimaksud adalah kelas reguler, kelas reguler dengan paster, kelas reguler dengan pull out, kelas paster dengan pull out, kelas khusus dengan pengintegrasiaan serta kelas layanan dengan waktu tertentu. Kesemuanya itu merupakan satu kesatuan yang terhimpun dalam pola pendidikan terpadu.  Pola pendidikan terpadu menjadikan sekolah inklusi menjadi sekolah yang ramah dengan anak berkebutuhan khusus karena sebelumnya telah dilakukan tahapan penjaringan, klasifikasi, perencanaan pembelajaran dan pemantauan.
           
Konvensi hak-hak difabel pasal 24 tentang pendidikan juga menyebutkan setiap anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan di sekolah formal. Merupakan tindakan yang salah ketika menghambat difabel untuk memperoleh pendidikan atas dasar kekurangan yanng dia miliki. Setiap difabel tidak semestinya belajar di sekolah-sekolah khusus. Mereka pun mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan bersekolah di sekolah yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka, bersama dengan teman-teman sebaya dan sepermainan mereka tetap dalam  setting pendidikan yang inklusif.
            Tak ada gading yang tak retak, pendidikan inklusif di Indonesia dapat diibaratkan demikian. Upaya pendidikan inklusif untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa perlu mendapat dukungan dari segenap elemen di negeri ini. Bukankah kaum different ability merupakan bagian dari negeri ini ? Bukankah mereka memiliki harapan dan hak untuk memajukan negeri ini ? Untukmu Indonesia, Salam Kesetaraan.

*Mahasiswa Jurusan Teknologi Pendidikan 2012
Universitas Negeri Semarang
Founder Difable Care Community UNNES  

Daftar  Referensi :
Yulianto, Joni, dkk. 2010. Difabilitas : Antara Mimpi dan Kenyataan. Yogyakarta : SIGAB
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar