Oleh : Budi
Wicaksono*
Indonesia
merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, budaya dan agama. Semua melebur menjadi satu dalam semboyan Bhinneka
Tunggal Ika. Berbeda tetapi tetap satu itulah cermin persatuan dan kesatuan
bangsa ini, tak terkecuali dalam aspek pendidikan. Undang-undang Dasar Pasal 31 Ayat 1 Tahun 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
dengan merata tanpa terkecuali. Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan jenis pendidikan yang mencakup
pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. Utamanya
bagi anak berkebutuhan khusus pun diberikan kesempatan untuk mengenyam pendidikan agar harapan dan cita-cita mereka
memiliki masa depan.
Pendidikan
inklusif tidak hanya berpusat pada anak berkebutuhan khusus saja melainkan
dapat diperuntukan bagi anak yang mengalami kesulitan bahasa, putus sekolah
karena sakit, berbeda agama, kekurangan gizi, tidak berprestasi maupun
penderita HIV / AIDS. Kesemuanya akan dididik dengan ramah dan penuh kasih
sayang tanpa adanya diskriminasi.
Sekolah
inklusi merupakan wujud ideal dari penyelenggaraan pendidikan inklusi di
Indonesia. Sekolah ini memberikan pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus
yang dididik bersama-sama dengan anak lainnya yang normal untuk memaksimalkan
potensi yang dimilikinya. Tentunya mereka dididik dan diberi layanan dengan
asas pendidikan yang ramah dan tanpa
diskriminasi. Selain pelayanan pendidikan, sekolah inklusi juga memberikan
kesempatan bagi siswa yang non berkebutuhan khusus untuk belajar berinteraksi secara
spontan melalui hubungan sosial maupun emosional. Tak hanya itu, siswa non
berkebutuhan khusus pun akan belajar bagaimana berempati, menolong orang lain
dan meningkatkan rasa kepedulian.
Model
penempatan sekolah inklusi pada kelas-kelas tertentu menjadikan berbeda dengan
sekolah reguler. Perbedaan ini bukan berarti menyekat siswa dengan kekurangan
yang dimiliki, tetapi menggambarkan pendidikan yang humanis. Model penempatan
yang dimaksud adalah kelas reguler, kelas reguler dengan paster, kelas reguler
dengan pull out, kelas paster dengan pull out, kelas khusus dengan
pengintegrasiaan serta kelas layanan dengan waktu tertentu. Kesemuanya itu
merupakan satu kesatuan yang terhimpun dalam pola pendidikan terpadu. Pola pendidikan terpadu menjadikan sekolah inklusi
menjadi sekolah yang ramah dengan anak berkebutuhan khusus karena sebelumnya
telah dilakukan tahapan penjaringan, klasifikasi, perencanaan pembelajaran dan
pemantauan.
Tak
ada gading yang tak retak, pendidikan inklusif di Indonesia dapat diibaratkan demikian.
Upaya pendidikan inklusif untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa
perlu mendapat dukungan dari segenap elemen di negeri ini. Bukankah kaum different ability merupakan bagian dari
negeri ini ? Bukankah mereka memiliki harapan dan hak untuk memajukan negeri
ini ? Untukmu Indonesia, Salam Kesetaraan.
*Mahasiswa Jurusan
Teknologi Pendidikan 2012
Universitas Negeri
Semarang
Founder Difable Care Community UNNES
Daftar Referensi :
Yulianto, Joni, dkk. 2010. Difabilitas : Antara Mimpi dan Kenyataan. Yogyakarta : SIGAB
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan
Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan
Dan/Atau Bakat Istimewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar